Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan

No. SK: 35 Tahun 2023

  • Surat Ijin Keramaian / Khajatan
    1. Surat Pengantar RT, RW
    2. Fotocopy E-KTP
    3. Fotocopy KK
    4. Hari, Tanggal Pelaksanaan dan Hiburan (Jika Ada)

  • Surat Ijin Keramaiaan/Khajatan
    1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan.
    2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
    3. Petugas meneliti kelengkapan berkas Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang
    4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang
    5. Setelah Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang, selanjutnya Surat Keterangan diserahkan kepada pemohon dan diarahkan ke Kecamatan untuk di legalisasi dan selanjutnya ke Polsek.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian/Khajatan

Melalui e-mail : pemerintahdesaklumprit@gmail.com

Telepon/ WA dan Sangin Puji Heri : 0877 2060 5342


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Ijin Keramaian / Hajatan"