Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Kutai Timur
    2. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral
    3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    4. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
    5. Pengguna layanan menyampaikan kelengkapan pengajuan rekomendasi statistik (surat pengantar dan Formulir Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral)
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    2. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral
    3. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi pelayanan
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik melalui aplikasi pelayanan

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Kutai Timur
    2. Pengguna layanan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Kutai Timur
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengantri
    4. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas
    5. Petugas melakukan perekaman Formulir Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral pada aplikasi pelayanan
    6. Walidata melakukan pemeriksaan duplikasi terhadap formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan tidak duplikat, walidata menyetujui rancangan kegiatan statistik dan pemeriksaan akan diteruskan ke petugas.
    7. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, petugas menyusun surat rekomendasi. Jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, petugas mengembalikan Formulir Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral kepada pengguna layanan. Selanjutnya pengguna layanan memperbaiki rancangan kegiatan statistik dan petugas kembali melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman.
    8. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
    9. Kepala BPS Kabupaten Kutai Timur menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
    10. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan
    11. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
    12. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi Romantik (Rekomendasi Statistik Online) dengan alamat romantik.web.bps.go.id
    2. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi BPS sebagai referensi bagi kegiatan statistik yang akan dilakukan
    3. Pengguna layanan mengisi/merekam formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi pelayanan
    4. Walidata melakukan pemeriksaan duplikasi terhadap formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan tidak duplikat, walidata menyetujui rancangan kegiatan statistik dan pemeriksaan akan diteruskan ke petugas.
    5. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, petugas menyusun surat rekomendasi. Jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, petugas mengembalikan Formulir Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral kepada pengguna layanan. Selanjutnya pengguna layanan memperbaiki rancangan kegiatan statistik dan petugas kembali melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman.
    6. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
    7. Kepala BPS Kabupaten Kutai Timur menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan
    8. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan
    9. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik
    10. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik

Pengguna layanan akan menerima informasi hasil pemeriksaan Formulir Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen formulir tersebut terekam lengkap di aplikasi pelayanan

Tidak dipungut biaya

1) Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik;
2) Surat rekomendasi kegiatan statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Kutai Timur
Website pengaduan : lapor.go.id
E-mail : bps6404@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik"