Layanan Usul Kenaikan Pangkat PNS

No. SK: 541

  • Usul Kenaikan Pangkat Reguler
    1. Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
    2. Fotokopi SK CPNS /legalisir (kenaikan pangkat reguler pertama kali)
    3. Fotokopi SK PNS /legalisir (kenaikan pangkat reguler pertama kali)
    4. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (legalisir)
    5. SKP capaian SKP 2 tahun terakhir dengan predikat minmal “Baik”
    6. Surat Pengantar dari tempat kerja
  • Usul Kenaikan Pangkat Pejabat Struktural (Pengawas dan Administrator)
    1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
    2. Daftar Riwayat Hidup
    3. Fotokopi Kartu Pegawai
    4. SKP, capaian SKP 2 tahun terakhir bernilai baik
    5. SK Mutasi Jabatan atau SK Jabatan Terakhir
    6. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
    7. Fotokopi SK Pelantikan
    8. Serah Terima Jabatan (jika ada)
    9. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (apabila lebih dari 1 tahun menduduki jabatan)
  • Usul Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu
    1. Fotokopi SK CPNS, SK PNS / SK Jabatan pertama (Kenaikan Pangkat Pertama Kali), SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Kenaikan Pangkat dan/atau Jenjang Jabatan kedua dst)
    2. SK Mutasi/ Jabatan Terakhir (Jika ada)
    3. Daftar Riwayat Hidup
    4. Kartu Pegawai
    5. SKP, capaian SKP 2 tahun terakhir bernilai baik
    6. PAK Integrasi
    7. PAK Konversi
    8. SPMMJ Tahun Terakhir
    9. SPMT Terakhir (Pengangkatan Pertama sebagai CPNS/Mutasi Jabatan/Promosi)
    10. Sertifikat lulus uji kompetensi (Bagi yang akan naik pangkat dan naik jenjang jabatan/ Ahli Pertama ke Ahli Muda atau Penata Muda TK. I/ III b ke Penata/ III c dst)
    11. Surat pengantar dari tempat kerja.

  • Melalui Surat
    1. ASN menyerahkan surat pengantar yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Kerjanya serta berkas persyaratan usul kenaikan pangkat PNS ke PTSP.
    2. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan usul kenaikan pangkat PNS ke petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha untuk di beri lembar disposisi dan/atau di scan.
    3. Petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan usul kenaikan pangkat PNS kepada Ka. Subbag Tata Usaha untuk mendapat disposisi.
    4. Setelah mendapat disposisi dari Ka. Subbag Tata Usaha, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan usul kenaikan pangkat PNS kepada Kepala Kantor untuk mendapat disposisi.
    5. Setelah mendapat disposisi dari Kepala Kantor, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha surat pengantar serta berkas persyaratan usul kenaikan pangkat PNS kepada petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha untuk ditindaklanjuti.
    6. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha memeriksa (termasuk memeriksa konversi angka kredit pada aplikasi angka kredit dan/atau e- kinerja BKN sesuai ketentuan) dan memproses surat pengantar serta berkas persyaratan usul kenaikan pangkat PNS, lalu memproses surat pengantar (dapat melalui aplikasi SRIKANDI). Surat pengantar yang sudah ditandatangani berikut berkas persyaratan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
    7. Proses penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu).

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat PNS

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.  Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Usul Kenaikan Pangkat PNS"