Pemusnahan Barang Milik Daerah

No. SK: 049 Tahun 2024

  • Pemohon adalah Pengguna Barang Atau SKPD di Lingkungan Pemerintah Penajam Paser Utara
    1. Pemohon datang langsung kebagian yang menangani penghapusan untuk menyerahkan Berkas
    2. Surat Permohonan Pemusnahan dari Pengguna BMD
    3. Data Barang Rusak Berat
    4. Poto Copy Barang
    5. Surat Pernyataan

  • disetujui pabila Bupati Setuju Permohonan Pemusnahan
    1. di tolak apabila Bupati tidak setuju Pemusnahan BMD

1. Pemohon Membawa berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam rekomendasi pada pengelola

2. Pemohon Menunggu proses penelitian data dan fisik oleh pengelola ( 1 Minggu)

3. Pengelola Membuat Persetujuan Kepada Kepala Daerah ( 2 Hari )

4. Pengelola menghubungi SKPD untuk melakukan pemusnahan sesuai surat persetujuan ( 3 Hari )

5. SKPD melakukan pemusnahan dengan dibuatkan berita acara pemusnahan dan disertai dokumen ( 1 minnggu)

6. SKPD Membuat surat Permohonan Penghapusan ( 2 Hari )

7. Pengelola menerbitkan SK Penghapusan( 3 hari)

Tidak dipungut biaya

Surat Pemusnahan Barang Milik Daerah

Pengaduan dapat disampaikan kepada kepala BKAD Melalui:

WA : 081350724685

FB : Bkad penajam paser utara

IG : bkad_ppu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store