No. SK: 049 Tahun 2024
1. Pemohon Membawa berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam rekomendasi pada pengelola
2. Pemohon Menunggu proses penelitian data dan fisik oleh pengelola ( 1 Minggu)
3. Pengelola Membuat Persetujuan Kepada Kepala Daerah ( 2 Hari )
4. Pengelola menghubungi SKPD untuk melakukan pemusnahan sesuai surat persetujuan ( 3 Hari )
5. SKPD melakukan pemusnahan dengan dibuatkan berita acara pemusnahan dan disertai dokumen ( 1 minnggu)
6. SKPD Membuat surat Permohonan Penghapusan ( 2 Hari )
7. Pengelola menerbitkan SK Penghapusan( 3 hari)
Tidak dipungut biaya
Surat Pemusnahan Barang Milik Daerah
Pengaduan dapat disampaikan kepada kepala BKAD Melalui:
WA : 081350724685
FB : Bkad penajam paser utara
IG : bkad_ppu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store