Layanan Pengajuan Cuti ASN

No. SK: 541

  • Melalui Surat
    1. Surat permohonan cuti (cantumkan jenis cuti) dari yang bersangkutan
  • Datang langsung
    1. Surat permohonan cuti (cantumkan jenis cuti) dari yang bersangkutan

  • Melalui Surat
    1. ASN menyerahkan surat permohonan cuti yang telah disetujui oleh atasan langsungnya kepada petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha.
    2. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat permohonan cuti ASN kepada petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha untuk diberi lembar disposisi.
    3. Petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat permohonan cuti ASN kepada Ka. Subbag T.U/Kasi/Penyelenggara, tergantung jabatan yang diemban oleh ASN pengaju cuti.
    4. Sebelum memberikan disposisi, Ka. Subbag T.U/Kasi/Penyelenggara berkonsultasi dengan petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha terkait riwayat cuti dll.
    5. Ka. Subbag T.U/Kasi/Penyelenggara memberikan disposisi pada lembar disposisi, lalu menyerahkan ke Kepala.
    6. Kepala memberikan disposisi disetujui/ditolak, dan menyerahkan kepada petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha.
    7. Apabila cuti diterima, petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha memproses cuti sesuai ketentuan, apabila ditolak, diberi keterangan sesuai ketentuan.
  • Datang langsung
    1. ASN menyerahkan surat permohonan cuti yang telah disetujui oleh atasan langsungnya kepada petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha.
    2. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat permohonan cuti ASN kepada petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha untuk diberi lembar disposisi.
    3. Petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat permohonan cuti ASN kepada Ka. Subbag T.U/Kasi/Penyelenggara, tergantung jabatan yang diemban oleh ASN pengaju cuti.
    4. Sebelum memberikan disposisi, Ka. Subbag T.U/Kasi/Penyelenggara berkonsultasi dengan petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha terkait riwayat cuti dll.
    5. Ka. Subbag T.U/Kasi/Penyelenggara memberikan disposisi pada lembar disposisi, lalu menyerahkan ke Kepala.
    6. Kepala memberikan disposisi disetujui/ditolak, dan menyerahkan kepada petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha.
    7. Apabila cuti diterima, petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha memproses cuti sesuai ketentuan, apabila ditolak, diberi keterangan sesuai ketentuan.

80 Menit

Tidak dipungut biaya

Blanko Cuti

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Cuti ASN"