Penetapan Siswa Eligibel SNBP

No. SK: 0061 TAHUN 2024

  1. Berstatus aktif siswa MAN 1 Brebes
  2. Nilai rerata semua mata pelajaran semester 1 sampai dengan semester 5
  3. Jumlah siswa eligibel sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi madrasah

  1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh madrasah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran semester 1 sampai dengan semester 5
  2. Madrasah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.
  3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi madrasah
  4. Penetapan SK penetapan siswa eligible SNBP

1.      Berkas masuk dicek maksimal  dalam waktu 1 jam ( selama jam kerja)

2.  Petugas Layanan Menerima dan melakukan Pelayanan Penetapan Siswa Eligibel SNBP maksimal 1 hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Siswa Eligibel SNBP

1.      Secara Langsung dengan Petugas

2.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Brebes melalui kotak saran yang disediakan

3.      Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui alamat :

MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 BREBES

Jalan Yos Sudarso NOMOR : 001420 Brebes 52212 

Telepon (0283) 672243,

Email: manbrebessatu@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Siswa Eligibel SNBP"