No. SK: 28 Tahun 2022
Layanan ini berlaku dimulai
satu hari sesuai jam pelayanan OPD
terkait
Tidak dipungut biaya
Pelayanan pelaporan pajak hiburan
1.
Masyarakat pengguna layanan membuat laporan pengaduan :
****Datang ke kantor
***Whatsapp
***Kotak saran
2. Kasubid pendaftaran menerima laporan pengaduan
3. Tim membahas pengaduan masyarakat dan menentukan jawaban atas pengaduan masyarakat
4. Jawaban di sampaikan kepada masyarakat pengadu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store