PELAYANAN Pendaftaran pajak hiburan

No. SK: 19 tahun 2022

  1. KTP
  2. NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA)

  1. Calon Wajib Pajak mengisi formulir pendaftaran Petugas Pelayanan mencatat data calon wajib pajak dibuku Register Pelayanan Petugas Pelayanan menginput data calon wajb pajak pada aplikasi e-SPTPD / SIPAD Petugas menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Calon Wajib Pajak mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWPD) Selesai, Calon Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak

Layanan ini berlaku dimulai satu hari sesuai  jam pelayanan OPD terkait

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN Pendaftaran pajak hiburan

1. Masyarakat pengguna layanan membuat laporan pengaduan :
   ****Datang ke kantor
   ***Whatsapp
   ***Kotak saran

2. Kasubid pendaftaran menerima laporan pengaduan

3. Tim membahas pengaduan masyarakat dan menentukan jawaban atas pengaduan masyarakat

4. Jawaban di sampaikan kepada masyarakat pengadu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPAD (Sistim Informasi Pajak Daerah E-SPTPD SMARTGOV

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN Pendaftaran pajak hiburan"