Layanan Kesehatan

No. SK: SK Kepala Biro Umum Nomor 42 Tahun 2024

  1. Membawa ID Card Pegawai
  2. Membawa KTP Pegawai

  1. Petugas Pendaftaraan meminta ID Card atau Identitas Pegawai/Pasien
  2. Petugas Pendaftaraan memeriksa data pendaftaran Pasien
  3. Perawat memeriksa keadaan umum dan tanda-tanda vital Pasien
  4. Pasien diarahkan ke Poli Umum
  5. Dokter memeriksa dan meresepkan obat
  6. Pasien diarahkan untuk menunggu obat di loket Farmasi
  7. Apoteker menyiapkan obat dan memberikan obat serta cara pemakaian obat kepada Pasien

28 Menit

Tidak dipungut biaya

SOP Layanan Kesehatan Rawat Jalan Umum

Konsultasi dan masukan disampaikan melalui Kepala Klinik Pratama Kominfo dan dapat mengisi Google Formulir

1. Kepala Klinik Pratama Kominfo – 089677453270 (dr. Lutfi Oscar Bayuni)

2. Telemedicine Klinik - 081574489634

3. Aplikasi E-Klinik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

eklinik.kominfo.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan"