Layanan Peminjaman Ruang Rapat

No. SK: SK Kepala Biro Umum Nomor 43 Tahun 2024

  1. Aplikasi Peminjaman Ruang Rapat
  2. Alat Pengolah Data
  3. Jaringan Internet
  4. Nota Dinas Peminjaman Ruang Rapat

  1. PIC menerima nota dinas peminjaman ruang rapat secara online
  2. PIC kemudian memeriksa kesesuaian persyaratan peminjaman ruang rapat
  3. Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan meninjau prinsip, kepentingan peminjaman ruang rapat melalui aplikasi peminjaman ruang rapat. a. Jika sesuai, mengirimkan laporan peminjaman ruang rapat b. Jika tidak sesuai, membatalkan peminjaman ruang rapat
  4. Kepala Biro Umum menerima laporan peminjaman ruang rapat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SOP layanan peminjaman ruang rapat

WhatsApp PIC Peminjaman Ruangan:

-    Pandu Pradana (0811-9555-941)

-    Ikhsan Maulana (0878-8252-5961)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

schedule.kominfo.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Ruang Rapat"