Layanan Usul Penghargaan Satyalancana Karya Satya

No. SK: 541

  • Melalui Surat
    1. Pengertian Dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Ketentuan: 1. Dalam masa kerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara; 2. Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; 3. Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi Calon PNS.
    2. Daftar Riwayat Hidup sesuai format Kementerian Sekretariat Negara (diambil dari website: https://ropeg.kemenag.go.id/satya/, dengan mengupload: 1.1. SK CPNS 1.2. SK Kenaikan Pangkat Terakhir 1.3. SK Jabatan Terakhir
    3. Surat Pengantar dari tempat kerja
    4. Print Out Daftar Riwayat Hidup dan surat pengantar dari tempat kerja dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.
    5. Untuk usul Satyalancana Karya Satya yang akan diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus, persyaratan dikumpulkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang paling lambat Bulan Februari Untuk usul Satyalancana Karya Satya yang akan diberikan pada peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI, persyaratan dikumpulkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang paling lambat Bulan Agustus.
  • Datang langsung
    1. Pengertian Dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Ketentuan: 1. Dalam masa kerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara; 2. Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; 3. Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi Calon PNS.
    2. Daftar Riwayat Hidup sesuai format Kementerian Sekretariat Negara (diambil dari website: https://ropeg.kemenag.go.id/satya/, dengan mengupload: 1.1. SK CPNS 1.2. SK Kenaikan Pangkat Terakhir 1.3. SK Jabatan Terakhir
    3. Surat Pengantar dari tempat kerja
    4. Print Out Daftar Riwayat Hidup dan surat pengantar dari tempat kerja dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.
    5. Untuk usul Satyalancana Karya Satya yang akan diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus, persyaratan dikumpulkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang paling lambat Bulan Februari Untuk usul Satyalancana Karya Satya yang akan diberikan pada peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI, persyaratan dikumpulkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang paling lambat Bulan Agustus.

  • Melalui Surat
    1. Petugas pada Humas dan Umum Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat masuk terkait usul penghargaan satya lancana yang sudah diberi lembar disposisi kepada Ka. Subbag T.U.
    2. Ka. Subbag T.U memberi disposisi pada lembar disposisi, lalu menyerahkan kepada Kepala.
    3. Kepala memberi disposisi, lalu oleh petugas pada Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha diserahkan kepada petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha.
    4. Petugas pada Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha memeriksa surat, mengidentifikasi ASN yang dapat dipertimbangkan untuk diusulkan mendapat penghargaan Satya Lancana 10/20/30 tahun.
    5. Daftar ASN yang yang dapat dipertimbangkan untuk diusulkan mendapat penghargaan Satya Lancana 10/20/30 tahun di proses lebih lanjut melalui rapat penilaian kinerja.
    6. Hasil rapat penilaian kinerja di proses oleh petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha melalui aplikasi usul satya lancana, serta diberi surat pengantar sesuai urutan proses (dapat melalui aplikasi SRIKANDI).
    7. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha mengirimkan Surat pengantar yang sudah ditandatangani berikut berkas persyaratan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
    8. Proses penerbitan Surat Keputusan Pemberian Penghargaan Satya Lancana (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu).
  • Datang langsung
    1. Petugas pada Humas dan Umum Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat masuk terkait usul penghargaan satya lancana yang sudah diberi lembar disposisi kepada Ka. Subbag T.U.
    2. Ka. Subbag T.U memberi disposisi pada lembar disposisi, lalu menyerahkan kepada Kepala.
    3. Kepala memberi disposisi, lalu oleh petugas pada Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha diserahkan kepada petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha.
    4. Petugas pada Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha memeriksa surat, mengidentifikasi ASN yang dapat dipertimbangkan untuk diusulkan mendapat penghargaan Satya Lancana 10/20/30 tahun.
    5. Daftar ASN yang yang dapat dipertimbangkan untuk diusulkan mendapat penghargaan Satya Lancana 10/20/30 tahun di proses lebih lanjut melalui rapat penilaian kinerja.
    6. Hasil rapat penilaian kinerja di proses oleh petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha melalui aplikasi usul satya lancana, serta diberi surat pengantar sesuai urutan proses (dapat melalui aplikasi SRIKANDI).
    7. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha mengirimkan Surat pengantar yang sudah ditandatangani berikut berkas persyaratan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
    8. Proses penerbitan Surat Keputusan Pemberian Penghargaan Satya Lancana (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu).

180 hari sejak berkas persyaratan dan surat permohonan/ surat pengantar dikirimkan (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu)

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberian Penghargaan Satya Lancana/ Piagam Penghargaan Satya Lancana

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.  Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Usul Penghargaan Satyalancana Karya Satya"