Surat Persetujuan Studi Banding

No. SK: 0061 TAHUN 2024

  1. Membawa Surat permohonan study banding dari Instansi/lembaga

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PILaM MAN 1 Brebes
  2. Pengguna layanan menyerahkan surat permohonan study banding dari Instansi/lembaga kepada petugas pelayanan
  3. Pengguna layanan menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
  4. Petugas Layanan meyerahkan permohonan study banding dari Instansi/lembaga kepada kepala Madrasah
  5. Kepala madrasah memberikan persetujuan study banding
  6. Petugas menyampaikan surat persetujuan study banding kepada pengguna layanan

1.   Berkas masuk dicek maksimal  dalam waktu 1 jam ( selama jam kerja)

2.Persetujuan Kepala Madrasah dan pembuatan surat persetuan study banding dalam waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Studi Banding

1.   Secara Langsung dengan Petugas

2.   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Brebes melalui kotak saran yang disediakan

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui alamat :

MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 BREBES

Jalan Yos Sudarso NOMOR : 001420 Brebes 52212 

Telepon (0283) 672243,

Email: manbrebessatu@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Studi Banding"