Layanan Penyesuaian Ijazah

No. SK: 541

  • Melalui Surat
    1. Fotokopi Surat Izin Belajar/ Tugas Belajar (legalisir)
    2. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai (legalisir)
    3. Uraian tugas ditanda tangani serendah-rendahnya eselon II
    4. Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah / STLKPPI (bagi usul penyesuaian ijazah dari Gol. I ke Gol. II dan dari Gol. II ke Gol. III)
    5. SKP, capaian SKP 1 Tahun terakhir
    6. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (legalisir)
    7. Surat Pengantar dari tempat kerja
  • Datang langsung
    1. Fotokopi Surat Izin Belajar/ Tugas Belajar (legalisir)
    2. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai (legalisir)
    3. Uraian tugas ditanda tangani serendah-rendahnya eselon II
    4. Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah / STLKPPI (bagi usul penyesuaian ijazah dari Gol. I ke Gol. II dan dari Gol. II ke Gol. III)
    5. SKP, capaian SKP 1 Tahun terakhir
    6. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (legalisir)
    7. Surat Pengantar dari tempat kerja

  • Melalui Surat
    1. ASN menyerahkan surat pengantar yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Kerjanya serta berkas persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ke PTSP.
    2. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ke petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha untuk di beri lembar disposisi dan/atau di scan.
    3. Petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kepada Ka. Subbag Tata Usaha untuk mendapat disposisi.
    4. Setelah mendapat disposisi dari Ka. Subbag Tata Usaha, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kepada Kepala Kantor untuk mendapat disposisi.
    5. Setelah mendapat disposisi dari Kepala Kantor, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kepada petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha untuk ditindaklanjuti.
    6. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha memeriksa dan memproses surat pengantar serta berkas persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, lalu memproses surat pengantar (dapat melalui aplikasi SRIKANDI). Surat pengantar yang sudah ditandatangani berikut berkas persyaratan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
    7. Proses penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu).
  • Datang langsung
    1. ASN menyerahkan surat pengantar yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Kerjanya serta berkas persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ke PTSP.
    2. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ke petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha untuk di beri lembar disposisi dan/atau di scan.
    3. Petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kepada Ka. Subbag Tata Usaha untuk mendapat disposisi.
    4. Setelah mendapat disposisi dari Ka. Subbag Tata Usaha, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kepada Kepala Kantor untuk mendapat disposisi.
    5. Setelah mendapat disposisi dari Kepala Kantor, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kepada petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha untuk ditindaklanjuti.
    6. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha memeriksa dan memproses surat pengantar serta berkas persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, lalu memproses surat pengantar (dapat melalui aplikasi SRIKANDI). Surat pengantar yang sudah ditandatangani berikut berkas persyaratan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
    7. Proses penerbitan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu).

60 hari kerja sejak berkas persyaratan dan surat permohonan/ surat pengantar dikirimkan (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat UPKP

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.  Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyesuaian Ijazah"