Layanan Pendidikan dan Pelatihan

No. SK: 541

  • Melalui Surat
    1. Surat resmi perihal panggilan peserta diklat dari Balai Diklat Keagamaan Palembang (untuk diklat reguler/ fungsional/ administrasi/ keagamaan, diklat kepemimpinan berbagai tingkat manajerial, dan/atau diklat dasar bagi CPNS, orientasi bagi PPPK).
    2. Surat resmi perihal panggilan peserta diklat dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (untuk diklat reguler/ fungsional/administrasi/keagamaan).
    3. Surat resmi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu perihal tindak lanjut atas Surat resmi perihal panggilan peserta diklat dari Balai Diklat Keagamaan Palembang dan/atau Surat resmi perihal panggilan peserta diklat dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
    4. Surat resmi dari Lembaga pemerintahan/BUMN/swasta yang terkait dengan tugas fungsi ASN yang bersangkutan.
    5. Dokumen persyaratan yang ditentukan oleh penyelenggara diklat (sesuai isi surat/ dapat dikonsultasikan ke Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha)
  • Datang langsung
    1. Surat resmi perihal panggilan peserta diklat dari Balai Diklat Keagamaan Palembang (untuk diklat reguler/ fungsional/ administrasi/ keagamaan, diklat kepemimpinan berbagai tingkat manajerial, dan/atau diklat dasar bagi CPNS, orientasi bagi PPPK).
    2. Surat resmi perihal panggilan peserta diklat dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (untuk diklat reguler/ fungsional/administrasi/keagamaan).
    3. Surat resmi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu perihal tindak lanjut atas Surat resmi perihal panggilan peserta diklat dari Balai Diklat Keagamaan Palembang dan/atau Surat resmi perihal panggilan peserta diklat dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
    4. Surat resmi dari Lembaga pemerintahan/BUMN/swasta yang terkait dengan tugas fungsi ASN yang bersangkutan.
    5. Dokumen persyaratan yang ditentukan oleh penyelenggara diklat (sesuai isi surat/ dapat dikonsultasikan ke Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha)

  • Melalui Surat
    1. Berdasarkan surat panggilan peserta diklat dari Balai Diklat Keagamaan Palembang/ Pusdiklat dan surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha (admin SIMDIKLAT) melakukan penginputan surat panggilan tersebut ke SIMDIKLAT.
    2. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha menyampaikan surat kepada Ka. Subbag Tata Usaha untuk diperiksa dan mendapatkan disposisi (dapat melalui aplikasi SRIKANDI).
    3. Ka. Subbag Tata Usaha menyampaikan surat yang sudah diperiksa dan disetujui ke Kepala Kantor untuk mendapat disposisi (dapat melalui aplikasi SRIKANDI)
    4. Surat diserahkan Kembali ke petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha untuk proses penginputan calon peserta diklat dan persyaratan lainnya melalui SIMDIKLAT oleh admin SIMDIKLAT, dikirim secara digital ke pihak Balai Diklat/ Pusdiklat, serta memproses surat tugas mengikuti diklat (dapat melalui aplikasi SRIKANDI)
    5. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat tugas kepada calon peserta diklat.
    6. Peserta diklat mengikuti diklat, dan apabila memenuhi persyaratan akan mendapatkan sertifikat diklat (SOP dan standar pelayanan Balai Diklat/Pusdiklat).
  • Datang langsung
    1. Berdasarkan surat panggilan peserta diklat dari Balai Diklat Keagamaan Palembang/ Pusdiklat dan surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha (admin SIMDIKLAT) melakukan penginputan surat panggilan tersebut ke SIMDIKLAT.
    2. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha menyampaikan surat kepada Ka. Subbag Tata Usaha untuk diperiksa dan mendapatkan disposisi (dapat melalui aplikasi SRIKANDI).
    3. Ka. Subbag Tata Usaha menyampaikan surat yang sudah diperiksa dan disetujui ke Kepala Kantor untuk mendapat disposisi (dapat melalui aplikasi SRIKANDI)
    4. Surat diserahkan Kembali ke petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha untuk proses penginputan calon peserta diklat dan persyaratan lainnya melalui SIMDIKLAT oleh admin SIMDIKLAT, dikirim secara digital ke pihak Balai Diklat/ Pusdiklat, serta memproses surat tugas mengikuti diklat (dapat melalui aplikasi SRIKANDI)
    5. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat tugas kepada calon peserta diklat.
    6. Peserta diklat mengikuti diklat, dan apabila memenuhi persyaratan akan mendapatkan sertifikat diklat (SOP dan standar pelayanan Balai Diklat/Pusdiklat).

6 hari kerja sejak diklat selesai dilaksanakan ( untuk diklat reguler/ SOP dan standar pelayanan Balai Diklat/ Pusdiklat), 14 hari/ lebih sejak diklat selesai dilaksanakan ( untuk diklat kepemimpinan, diklat dasar CPNS, orientasi PPPK/ SOP dan standar pelayanan Balai Diklat/ Pusdiklat)


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Diklat

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.  Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendidikan dan Pelatihan"