No. SK: Nomor 145 Tahun 2021
1. Permohonan melalui elektronik/email: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pengaduan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Kemenko Marves.
2. Datang langsung: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pengaduan maksimal 2 (dua) jam sejak pengaduan disampaikan.
3. Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:
a. Senin – Kamis:
- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
- Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB
b. Jumat:
- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
- Istirahat : 11:30 – 13:00 WIB
Tidak dipungut biaya
Penanganan laporan/pengaduan terkait permasalahan di bidang pelayanan publik (selain asistensi penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi).
Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanan dapat disampaikan melalui:
a) Aplikasi PPID: https://e-ppid.maritim.go.id;
b) Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau
c) Email PPID: ppid@maritim.go.id; atau
d) Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store