No. SK: Nomor 145 Tahun 2021
1. Permohonan elektronik/melalui email: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pemberian asistensi maksimal 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kemenko Marves.
2. Datang langsung: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pemberian asistensi maksimal 2 (dua) jam sejak permohonan disampaikan.
3. Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:
a. Senin – Kamis:
- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
- Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB
b. Jumat:
- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
- Istirahat : 11:30 – 13:00 WIB
Tidak dipungut biaya
Pemberian asistensi penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang dalam ranah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Kemenko Marves.
Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanan dapat disampaikan melalui:
a) Aplikasi PPID: https://e-ppid.maritim.go.id;
b) Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau
c) Email PPID: ppid@maritim.go.id; atau
d) Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store