Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak

No. SK: 0061 TAHUN 2024

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah yang hilang/rusak atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah tersebut
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan
  3. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  4. Menyampaikan fotokopi Ijazah yang hilang/rusak, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB
  5. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
  6. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib: • menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama dan • menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PILaM MAN 1 Brebes
  2. Pengguna layanan mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas Layanan
  3. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid
  5. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan meneruskannya kepada Kepala Madrasah untuk mendapatkan persetujuan
  6. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes
  7. Petugas Layanan menyerahkan Surat Keterangan pengganti Ijazah yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes kepada pengguna layanan

1.      Berkas masuk dicek maksimal  dalam waktu 1 jam ( selama jam kerja)

2.  Petugas Layanan Menerima dan melakukan layanan maksimal 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH HILANG/RUSAK

1.      Secara Langsung dengan Petugas

2.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Brebes melalui kotak saran yang disediakan

3.      Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui alamat :

MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 BREBES

Jalan Yos Sudarso NOMOR : 20 Brebes 52212 

Telepon (0283) 672243,

Email: manbrebessatu@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak"