Segera setelah ada surat pengajuan dan disposisi (persetujuan) :
- Proses verifikasi data reorganisasi 7 hari sampai piagam selesai ditandatangani Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ;
- 8 hari atau lebih apabila ada data yang tidak sesuai.
Tidak dipungut biaya
Piagam Reorganisasi Gabungan Kelompok Tani/Gapoktan
Kotak Pengaduan
E-mail : pertanian@ngawikab.go.id
Telp. : (0351) 749026
WA. : 081335799337 (Dhian = Penyuluh Pertanian Ahli Muda)
Pejabat Pengelola Pengaduan : drh.Dhian Ayu Komalasari,M.Si
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store