Permohonan Piagam Reorganisasi Gabungan Kelompok Tani dan Kelompok Tani

  1. Permohonan Piagam Reorganisasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok (Poktan) dari Kepala Desa
  2. Berita acar Rapat anggota dan pengurus Gapoktan/Poktan beserta kelengkapan reorganisasi mengetahui Pemerintah Desa dan BPP kecamatan setempat

  1. Pengurus kelompok tani mengajukan permohonan reorganisasi Gapoktan/Poktan kepada Penyuluh Pertanian
  2. Berkas permohonan reorganisasi Gapoktan/Poktan diterima Penyuluh Pertanian
  3. Penyuluh Pertanian melakukan koordinasi dengan pengurus Gapoktan/Poktan dan aparat desa/kelurahan tentang pelaksanaan musyawarah reorganisasi
  4. Penyuluh Pertanian, Aparat Desa, Pelaku Utama/Petani dan Masyarakat melakukan Musyawarah tingkat Desa
  5. Pembuatan berita acara tentang reorganisasi Gapoktan/Poktan
  6. Berita acara reorganisasi kelompok tani dan kelengkapannya dikirim ke koordinator PPL Kecamatan
  7. Berita acara reorganisasi kelompok tani dan kelengkapannya dikirim ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
  8. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan verifikasi data dan memproses piagam Poktan/Gapoktan
  9. Piagam Pengakuan Poktan/Gapoktan yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas diterima Koordinator PPL
  10. Piagam Pengakuan Poktan/Gapoktan diterima oleh pengurus kelompok tani

Segera setelah ada surat pengajuan dan disposisi (persetujuan) :

- Proses verifikasi data reorganisasi 7 hari sampai piagam selesai ditandatangani Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ;

- 8 hari atau lebih apabila ada data yang tidak sesuai.

Tidak dipungut biaya

Piagam Reorganisasi Gabungan Kelompok Tani/Gapoktan

Kotak Pengaduan

E-mail : pertanian@ngawikab.go.id

Telp. : (0351) 749026

WA. : 081335799337 (Dhian = Penyuluh Pertanian Ahli Muda)

Pejabat Pengelola Pengaduan : drh.Dhian Ayu Komalasari,M.Si

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Piagam Reorganisasi Gabungan Kelompok Tani dan Kelompok Tani"