Surat Persetujuan Pengangkutan Limbah B3

No. SK: SK-KSOP.BLW 32 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Data kapal
  3. Salinan Sertifikat Pencegahan Pencemaran
  4. Salinan Sertifikat Keselamatan
  5. Data dan jenis limbah B3 yang diangkut
  6. SOP pengangkkutan Limbah B3
  7. Data Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup

2 Jam Verifikasi.1 Jam Penerbitan

1. Persetujuan Pengangkutan Limbah B3 untuk Kapal (PUP 8) 

    a. GT 7 s/d GT 35 Tarif Rp. 50.000; 

    b. Lebih dari GT 35 s/d GT 50 Tarif Rp. 75.000; 

    c. Lebih dari GT 50 s/d GT 150 Tarif Rp. 100.000; 

    d. Lebih dari GT 150 s/d GT 500 Tarif Rp. 125.000; 

    e. Lebih dari GT 500 s/d GT 1500 Tarif Rp. 250.000;

    f. Lebih dari GT 1500 s/d GT 5000 Tarif Rp. 500.000; 

    g. Lebih dari GT 5000 s/d GT 10000 Tarif Rp. 750.000; 

    h. Lebih dari GT 10000 s/d GT 20000 Tarif Rp. 1.000.000;

    i. Lebih dari GT 20000 Tarif Rp. 1.250.000;

2. Muatan dalam bentuk kemasan (packege) (PUP 9) a. Pemuatan didalam kemasan/container per     container per Muatan Rp. 10.000,-

Surat

Pengaduan, Saran dan Masukan : Telepon : 08116238585 e-mail : ksopbelawan@kemenhub.go.id ksopbelawan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Pengangkutan Limbah B3"