Layanan Penerbitan Surat Tugas Belajar

No. SK: 541

  • Melalui Surat
    1. Memiliki masa kerja paling singkat (satu) tahun sebagai PNS
    2. Sehat jasmani dan rohani
    3. Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun dengan predikat “Baik”
    4. Surat Pernyataan Tidak Sedang: a. Dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau pidana b. Menjalani pidana penjara atau kurungan/ atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat c. Menjalani cuti diluar tanggungan Negara dan/atau menjalani pemberhentian sementera sebagai PNS
    5. Surat Pernyataan Tidak Pernah: a. Dijatuhi hukuman tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir b. Dijatuhi pidana penjara atau kurungan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir c. Dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya dalam 2 (dua) tahun terakhir
    6. Lulus Seleksi
    7. Menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar
    8. Program Studi yang dipilih harus memenuhi persyaratan: a. Sesuai perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi (unit kerja mengirimkan nama ASN yang direncanakan akan melanjutkan pendidikan ke Kepegawaian dan Hukum Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu) b. Memilki akreditasi paling rendah B (Perguruan Tinggi Dalam Negeri), atau diakui oleh Kementerian bagi Perguruan Tinggi Luar Negeri
    9. Fotokopi SK PNS (legalisir)
    10. Fotokopi SK Terakhir (legalisir)
    11. Surat Pernyataan Tugas Belajar dilakukan secara mandiri
    12. Surat Rekomendasi/ pengantar dari unit kerja
  • Datang langsung
    1. Memiliki masa kerja paling singkat (satu) tahun sebagai PNS
    2. Sehat jasmani dan rohani
    3. Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun dengan predikat “Baik”
    4. Surat Pernyataan Tidak Sedang: a. Dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau pidana b. Menjalani pidana penjara atau kurungan/ atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat c. Menjalani cuti diluar tanggungan Negara dan/atau menjalani pemberhentian sementera sebagai PNS
    5. Surat Pernyataan Tidak Pernah: a. Dijatuhi hukuman tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir b. Dijatuhi pidana penjara atau kurungan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir c. Dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya dalam 2 (dua) tahun terakhir
    6. Lulus Seleksi
    7. Menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar
    8. Program Studi yang dipilih harus memenuhi persyaratan: a. Sesuai perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi (unit kerja mengirimkan nama ASN yang direncanakan akan melanjutkan pendidikan ke Kepegawaian dan Hukum Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu) b. Memilki akreditasi paling rendah B (Perguruan Tinggi Dalam Negeri), atau diakui oleh Kementerian bagi Perguruan Tinggi Luar Negeri
    9. Fotokopi SK PNS (legalisir)
    10. Fotokopi SK Terakhir (legalisir)
    11. Surat Pernyataan Tugas Belajar dilakukan secara mandiri
    12. Surat Rekomendasi/ pengantar dari unit kerja

  • Melalui Surat
    1. ASN menyerahkan surat pengantar yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Kerjanya serta berkas persyaratan penerbitan surat tugas belajar ke PTSP.
    2. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan surat tugas belajar ke petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha untuk di beri lembar disposisi dan/atau di scan.
    3. Petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan surat tugas belajar kepada Ka. Subbag Tata Usaha untuk mendapat disposisi.
    4. Setelah mendapat disposisi dari Ka. Subbag Tata Usaha, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan surat tugas belajar kepada Kepala Kantor untuk mendapat disposisi.
    5. Setelah mendapat disposisi dari Kepala Kantor, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan surat tugas belajar kepada petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha untuk ditindaklanjuti.
    6. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha memeriksa dan memproses surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan surat tugas belajar, lalu memproses surat pengantar (dapat melalui aplikasi SRIKANDI). Surat pengantar yang sudah ditandatangani berikut berkas persyaratan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
    7. Proses penerbitan Surat Tugas Belajar (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu).
  • Datang langsung
    1. ASN menyerahkan surat pengantar yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Kerjanya serta berkas persyaratan penerbitan surat tugas belajar ke PTSP.
    2. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan surat tugas belajar ke petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha untuk di beri lembar disposisi dan/atau di scan.
    3. Petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan surat tugas belajar kepada Ka. Subbag Tata Usaha untuk mendapat disposisi.
    4. Setelah mendapat disposisi dari Ka. Subbag Tata Usaha, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan surat tugas belajar kepada Kepala Kantor untuk mendapat disposisi.
    5. Setelah mendapat disposisi dari Kepala Kantor, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan surat tugas belajar kepada petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha untuk ditindaklanjuti.
    6. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha memeriksa dan memproses surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan surat tugas belajar, lalu memproses surat pengantar (dapat melalui aplikasi SRIKANDI). Surat pengantar yang sudah ditandatangani berikut berkas persyaratan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
    7. Proses penerbitan Surat Tugas Belajar (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu).

60 Hari

Tidak dipungut biaya

surat tugas belajar

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.  Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Tugas Belajar"