Permohonan Sertifikasi Organik Tanaman Pangan

  1. Permohonan Sertifikasi Organik dari Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
  2. Kelompok Tani (Poktan)/Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) telah menerapkan sistem pangan organik di wilayah pertaniannya minimum 3 musim tanam

  1. Poktan/Gapoktan mengajukan usulan sertifikasi organik
  2. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan sosialisasi sistem pangan organik
  3. Poktan/Gapoktan sudah menerapkan sistem pangan organik di wilayah pertaniannya minimal 3 musim tanam
  4. Bimbingan teknis Dokumen Sistem Mutu pada Poktan/Gapoktan
  5. Penyusunan Dokumen Sistem Mutu pada Poktan/Gapoktan
  6. Dinas Pertanian Kabupaten mengajukan usulan dana Sertifikasi Organik
  7. Proses sertifikasi Organik
  8. Poktan/Gapoktan menerima Sertifikasi Organik

Proses Sertifikasi Organik kurang lebih selama 6 bulan tergantung keaktifan Poktan / Gapoktan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Organik bagi Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)

Kotak Pengaduan

E-mail : pertanian@ngawikab.go.id

Telp. (0351) 749026

WA : 085643232402 (Erna =Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda)

Pejabat Pengelola Pengaduan ; Tri Erna Fepriyani,SP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sertifikasi Organik Tanaman Pangan"