Permohonan Bantuan Pestisida

  1. Blangko pengajuan serangan

  1. Penerima/Pelaksanaan Kegiatan Sarana dan Prasarana Produksi Sarana Stok Pestisida
  2. Petani dalam hal ini melalui Poktan melaporkan adanya serangan OPT dilahan mereka ke Petugas Lapang Wilayah Binaan
  3. Petugas lapangan melakukan verifikasi kebenaran Serangan yang terjadi di daerah tersebut
  4. Ka UPT/Koordinator PPL membuat surat Permohonan bantuan Pestisida ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
  5. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kebupaten mendisposisikan ke kepala Bidang Tanaman Pangan
  6. Kepala Bidang memerintahkan Kepala Seksi Perlintan untuk menghitung kebutuhan pestisida yang akan diberikan kepada pemohon
  7. Kepala seksi Perlintan mengeluarkan Persetujuan pestisida untuk pemohon
  8. Petugas gudang mengeluarkan pestisida berdasarkan surat persetujuan pestisida dari Kepala Seksi Perlintan
  9. Kelompok petani Penerima Bantuan menerima Bantuan Barang yang diusulkan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Pestisida

Datang langsung ke kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Surat resmi

E-Lapor Kominfo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan Pestisida"