Layanan Penerbitan KARIS dan KARSU

No. SK: 541

  • Melalui Surat
    1. Laporan Perkawinan Pertama ditanda tangani PNS yang bersangkutan
    2. Fotokopi akte nikah (legalisir)
    3. Fotokopi SK PNS dan/atau SK terakhir
    4. Pas photo 3x4 (2 lembar)
    5. Surat Pengantar dari tempat kerja
  • Datang langsung
    1. Laporan Perkawinan Pertama ditanda tangani PNS yang bersangkutan
    2. Fotokopi akte nikah (legalisir)
    3. Fotokopi SK PNS dan/atau SK terakhir
    4. Pas photo 3x4 (2 lembar)
    5. Surat Pengantar dari tempat kerja

  • Melalui Surat
    1. ASN menyerahkan surat pengantar yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Kerjanya serta berkas persyaratan penerbitan karis/ karsu ke PTSP.
    2. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan karis/ karsu ke petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha untuk di beri lembar disposisi dan/atau di scan.
    3. Petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan karis/ karsu kepada Ka. Subbag Tata Usaha untuk mendapat disposisi.
    4. Setelah mendapat disposisi dari Ka. Subbag Tata Usaha, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan karis/ karsu kepada Kepala Kantor untuk mendapat disposisi.
    5. Setelah mendapat disposisi dari Kepala Kantor, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan karis/ karsu kepada petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha untuk ditindaklanjuti.
    6. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha memeriksa dan memproses surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan karis/karsu, lalu memproses surat pengantar (dapat melalui aplikasi SRIKANDI). Surat pengantar yang sudah ditandatangani berikut berkas persyaratan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
    7. Proses penerbitan Karis/Karsu (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu).
    8. KARIS/KARSU dikirimkan ke Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha untuk kemudian diserahkan kepada pengguna layanan.
  • Datang langsung
    1. ASN menyerahkan surat pengantar yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Kerjanya serta berkas persyaratan penerbitan karis/ karsu ke PTSP.
    2. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan karis/ karsu ke petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha untuk di beri lembar disposisi dan/atau di scan.
    3. Petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan karis/ karsu kepada Ka. Subbag Tata Usaha untuk mendapat disposisi.
    4. Setelah mendapat disposisi dari Ka. Subbag Tata Usaha, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan karis/ karsu kepada Kepala Kantor untuk mendapat disposisi.
    5. Setelah mendapat disposisi dari Kepala Kantor, petugas Umum dan Humas Sub Bagian Tata Usaha menyerahkan surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan karis/ karsu kepada petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha untuk ditindaklanjuti.
    6. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha memeriksa dan memproses surat pengantar serta berkas persyaratan penerbitan karis/karsu, lalu memproses surat pengantar (dapat melalui aplikasi SRIKANDI). Surat pengantar yang sudah ditandatangani berikut berkas persyaratan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
    7. Proses penerbitan Karis/Karsu (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu).
    8. KARIS/KARSU dikirimkan ke Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha untuk kemudian diserahkan kepada pengguna layanan.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri/ Kartu Suami

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan KARIS dan KARSU"