Poligami

No. SK: 300/KPA.W19-A1/SK.HM1/III/2024

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi KTP Isteri Pertama
  3. Fotokopi KTP Calon Isteri
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  5. Fotokopi Buku Nikah
  6. Surat Keterangan Status Calon Isteri (Jika belum pernah menikah) atau fotokopi akta kematian mantan suami/akta cerai (jika calon isteri janda)
  7. Surat keterangan gaji/ penghasilan dari perusahaan/ kantor/ kelurahan diketahui oleh camat setempat
  8. Surat izin atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD
  9. Surat Pernyataan Berlaku Adil
  10. Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari isteri pertama
  11. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon isteri
  12. Surat keterangan harta bersama yang diperoleh dengan isteri pertama
  13. Surat permohonan

  1. Pihak pemohon datang ke PTSP bagian pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapatkan perincian taksiran biaya dari petugas pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Menerima kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara oleh petugas pendaftaran
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan juru sita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

+- 30 Menit (proses pendaftaran perkara dimulai dari konsultasi, pembuatan permohonan baik melalui posbakum maupun gugatan mandiri, pembayaran biaya perkara, registrasi dan pendaftaran perkara



Sesuai SK panjar biaya perkara;

disesuaikan dengan jumlah pihak berperkara



Salinan Putusan

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan ke alamat: Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah;

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung melalui telepon No. (0451) 421156 atau secara Online melalui portal pengaduan pada website https://pa-palu.go.id dan e-mail pa.palu@yahoo.co.id

3.   Menyampaikan pengaduan, saran, masukan secara langsung ke SP4AN-LAPOR KEMENPAN RB melalui website www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poligami"