Layanan Penerbitan SK PNS

No. SK: 541

  • Melalui Surat
    1. Fotokopi SK CPNS (legalisir)
    2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
    3. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pelatihan Dasar
    4. Surat Keterangan Kesehatan jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah
    5. SKP, capaian SKP
    6. Surat Pengantar dari tempat kerja

  • Melalui Surat
    1. Berdasarkan surat dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha menyampaikan surat terkait persyaratan penerbitan SK PNS kepada CPNS (syarat dan ketentuan berlaku).
    2. CPNS mengumpulkan surat pengantar yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Kerja serta berkas persyaratan kepada petugas PTSP
    3. PTSP menyerahkan surat pengantar dan berkas persyaratan ke petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha untuk diperiksa.
    4. Petugas Kepegawaian dan Hukum Sub Bagian Tata Usaha memeriksa dan/ atau memproses berkas persyaratan dan memproses surat pengantar, lalu menyerahkan kepada Ka. Subbag Tata Usaha untuk diperiksa (dapat melalui aplikasi SRIKANDI)
    5. Ka. Subbag Tata Usaha menyampaikan surat yang sudah diperiksa dan disetujui ke Kepala untuk ditanda tangani (dapat melalui aplikasi SRIKANDI)
    6. Surat yang sudah ditandatangani berikut berkas persyaratan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
    7. Proses penerbitan SK PNS (SOP dan standar pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu).

14 Hari

Tidak dipungut biaya

SK PNS

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.  Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan SK PNS"