Permohonan Gerakan Pengendalian Hama Terpadu (Gerdal Hama)

  1. Blangko Pengajuan rekomendasi Gerdal Hama

  1. Mengisi buku tamu ;
  2. Berkas diterima Petugas
  3. Petugas memintakan disposisi kepada Kepala Dinas
  4. Disposisi surat ke Bidang Tanaman Pangan
  5. Bidang Tanaman Pangan dan Pemohon melaksanakan Gerakan Pengendalian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Gerakan Pengendalian Hama Terpadu kepada Kelompok Tani

Datang langsung ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Surat resmi

E-lapor Kominfo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Gerakan Pengendalian Hama Terpadu (Gerdal Hama)"