Layanan Pendampingan Konselor, Visum, Bantuan Hukum

No. SK: 13/SK/DP3A/IX/2024

  1. Identitas KTP korban
  2. Pengantar dari Kepolisian untuk Visum

Layanan Pendampingan Korban Perempuan dan Anak sesuai dengan Jenis kasus dan layanan yang dibutuhkan oleh Korban yaitu:

1. Pendampingan oleh Konselor dilakukan 1x24 jam sesuai dengan data kasus yang ada

2. Pendampingan untuk dilakukan Visum/pemeriksaan kesehatan 1x24 jam dibuktikan dengan hasil  pemeriksaan dan diserahkan kepada Pihak kepolisian dan juga UPTD PPA

3.Pendampingan bantuan hukum dilakukan 1 hari kerja  untuk memberikan arahan, mengkaji, menelaah dan memberikan solusi serta bantuan hukum sesuai dengan kebijakan UPTD PPA, sedangkan Penangganan bantuan hukum sampai kasus tersebut selesai

Tidak dipungut biaya

Simfoni Data Korban,

Mekanisme pendampingan 

1. Pendampingan oleh Konselor

Konseling dilakukan sesuai dengan jadwal surat panggilan ke Pihak klien disesuaikan dengan data kasus klien, dengan membangun hubungan yang baik dengan klien untuk menggali informasi terkait klien sebagai bahan untukdiberikan konseling dan dalam upaya pemulihan psikis klien. dari hasil konseling maka dibuat hasil laporan konseling klien

2. Pendampingan Visum/Pemeriksaan Kesehatan

Pelayanan medis untuk kasus yang membutuhkan layanan ini, dengan berkoordinasi dengan Pihak Rumah Sakit dan Pihak Kepolisian untuk dilakukan Visum, mendampingi Korban untuk Visum, membuat laporan hasil pemeriksaan dan menyerahkan bukti pemeriksaan kepada Pihak kepolisian dan UPTD PPA dan meningkatkan hasil laporan pemeriksaan kesehatan untuk menentukan pengambilan tindakan selanjutnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Panggilan Darurat 112

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan Konselor, Visum, Bantuan Hukum"