Layanan Legalisir

No. SK: 541

  • Melalui Surat
    1. Dokumen fotokopi yang akan dilegalisir dan dokumen asli untuk diperiksa keasliannya
    2. Tersedianya pejabat/ petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan
  • Datang langsung
    1. Dokumen fotokopi yang akan dilegalisir dan dokumen asli untuk diperiksa keasliannya
    2. Tersedianya pejabat/ petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan

  • Melalui Surat
    1. Pengguna layanan mengirimkan surat ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berisi permohonan legalisir serta berkas yang akan dilegalisir ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang (Jalan Lintas Kepahiang – Curup, Kompleks Perkantoran Kelobak, Kepahiang) beserta tema materi/ Term of Reference, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan.
    2. Setelah surat permohonan diterima oleh petugas front office, surat diserahkan kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
    3. Surat permohonan diserahkan kepada Kepala Kantor untuk selanjutnya didisposisikan kepada petugas layanan.
    4. Petugas Layanan mengirimkan dokumen berupa surat balasan ditujukan kepada pengguna layanan.
    5. Pengguna layanan menerima dokumen legalisir.
  • Datang langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, menemui petugas front office, mengisi buku tamu dan menyampaikan tujuan kedatangan.
    2. Pengguna layanan diarahkan kepada petugas layanan dengan menyerahkan dokumen fotokopi yang akan dilegalisir dan dokumen asli.
    3. Petugas layanan mengerjakan produk layanan berupa dokumen legalisir untuk selanjutnya diserahkan kepada pengguna layanan.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Legalisir

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisir"