Layanan Permohonan Informasi Publik

No. SK: 541

  • Melalui Surat
    1. surat permohonan tertulis yang berisi: a. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ part politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail; b. data dan informasi yang diminta secara jelas; c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi; dan d. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ Pasport/ Kartu Identitas lainya yang berlaku Ditujukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten KepahianKomplek perkantoran Pemda Kepahiang Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang
  • Datang langsung
    1. registrasi tamu di PTSP
    2. membawa surat permohonan dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
    3. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
    4. mengisi formulir permintaan informasi publik yang telah disediakan.
    5. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Melalui Surat
    1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang beserta persyaratan lainnya.
    2. 2. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, di mana: a.) jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung. b.) jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
  • Datang langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office di PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan memberikan pelayanan; Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi yang diteruskan oleh petugas front office dari unit kerja;
    2. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke Ruang Tunggu/tamu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan data dan informasi.
    3. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan.

1.  Jika melalui surat, maksimal 10 (Sepuluh) hari sejak surat permohonan   diterima   oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.

2. Jika  pengguna  layanan  datang  langsung,  maka  akan menerima  data  dan  informasi  maksimal  60 menit sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Informasi Publik"