No. SK: 800/01.TU/709/SK/VI/2024
Waktu pelayanan:
Anamnesa : 3 menit Pemeriksaan
TTV : 2 menit
Pemeriksaan Dokter : 5 – 10 menit
Surat keterangan istirahat: Rp. 10.000 T
arif layanan sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Puskesmas BLUD dan Perbup
Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas
BLUD
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan hasil pemeriksaan penunjang (jika diperlukan) 3. Mendapatkan tindakan (jika diperlukan) 4. Mendapatkan resep obat 5. Mendapatkan rujukan (jika diperlukan) 6. Mendapat surat keterangan (istirahat)
1. Call Center : 08115710024
2. Loket Pengaduan
3. Rahayu Pandunengsih ( 08996890841 )
4. Tan Ria ( 085348772015)
5. Facebook : Puskesmas Selakau
6. Kotak Saran di Tempat Pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin SIPPN