Ruang Infeksius

No. SK: 800/01.TU/709/SK/VI/2024

  1. Kartu berobat
  2. Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga
  3. Kartu Jainan Kesehatan (BPJS/KIS
  4. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

Waktu pelayanan: 

 Anamnesa : 3 menit Pemeriksaan 

TTV : 2 menit 

Pemeriksaan Dokter : 5 – 10 menit

Surat keterangan istirahat: Rp. 10.000 T

arif layanan sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas BLUD dan Perbup Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas BLUD

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan hasil pemeriksaan penunjang (jika diperlukan) 3. Mendapatkan tindakan (jika diperlukan) 4. Mendapatkan resep obat 5. Mendapatkan rujukan (jika diperlukan) 6. Mendapat surat keterangan (istirahat)

1. Call Center : 08115710024 

2. Loket Pengaduan 

3. Rahayu Pandunengsih ( 08996890841 ) 

4. Tan Ria ( 085348772015) 

5. Facebook : Puskesmas Selakau 

6. Kotak Saran di Tempat Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Infeksius"