No. SK: 13/SK/DP3A/IX/2024
Waktu Penyelesaian Penjangkauan Korban Perempuan dan Anak yaitu Petugaslayanan melakukan Penjangkauan Kasus berdasarkan hari kerja dan sesuai permasalahan dan kebutuhan yang disampaikan oleh pelapor agar ditindaklanjuti untuk penangganannya.ada kasus ringan penangganannya 1x24 jam, kasus tinggi membutuhkan waktu 3x24 jam dalam penanggananya
Tidak dipungut biaya
Informasi, Assesment, dan berkas pendukung
Layanan Penjangkauan Korban Perempuan dan Anak yaitu :
1. Kepala UPTD memerintahkan petugas layanan untuk melakukan penjangkauan
2. berdasarkan Surat penugasan maka Petugas Layanan melakukan Penjangkauan kasus ke tempat tinggal pelapor dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu dan mengajukan pertanyaan kepada pelapor tentang permasalahannya
3. Pelapor menyampaikan permasalahan dan kebutuhan layanan yang dibutuhkan
4. petugas layanan menyampaikan laporan hasilidentifikasi dan assesment kepada Kepala UPTD untuk ditindaklanjuti Penangganannya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store