Pelayanan Kesehatan Anak

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa BPJS
  3. Membawa KIA (Kartu Identitas Anak)

5 - 10 Menit / Pasien

TARIF BERDASARKAN PERATURAN PERDA TARIF KABUPATEN DEMAK N0 12 TAHUN 2023

https://drive.google.com/file/d/1bwLx9xolPv1LMBykrd34Me0zzgyPH43G/view?usp=sharing

Pelayanan kesehatan anak

PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS DEMPET (0291) 6904990

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store