Pelayanan Farmasi di Apotek

No. SK: 800/01.TU/709/SK/VI/2024

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu Jaminan Kesehatan

1. Resep jadi (Non Racikan) 30 menit

 2. Resep Racikan 60 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan resep jadi 2. Pelayanan resep racikan 3. Informasi tentang cara pemakaian dan efek samping obat

Penyampaian pengaduan dan penanganan melalui: 

 1. Call Center : 08115710024 

2. Loket Pengaduan atau secara langsung 

3. Facebook : Puskesmas Selakau 

4. Kotak Saran di Tempat Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi di Apotek"