Pelayanan Laboratorium

No. SK: 800/01.TU/709/SK/VI/2024

  1. Kartu Jaminan Kesehata
  2. Pasien telah melaksanakan/ melalui tahapan prosedur pemeriksaan Puskesmas Selakau dengan telah mendapatkan Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP) dari Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap, dan Puskesmas Pembantu.
  3. Pasien telah mendapatkan FPP dari pelayanan kesehatan jejaring.

1. Hematologi/DarahLengkap  20 menit

 (Analizer) 10 menit

2. HB Meter  10 menit 

3. Golongan Darah  10 menit 

4. Rhesus 7 menit 

5. Gula Darah  10 menit 

6. CholesterolTotal 7 menit

7. Asam Urat 30 menit 

8. Mikroskopis urin 15 menit 

9. Tes Kehamilan 15 menit 

10.HbsAg 15 menit 

11.Screening HIV 15 menit 

12.Syphilis 120 menit

13.BTA TB 10 menit 10 menit 10 menit 7 menit 30 menit 15 menit 15 menit 15 menit 120 menit

Peraturan Bupati No. 32 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan laboratorium Kesehatan Kabupaten.

pemeriksaan laboratorium Klinik

1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui: 

a. Call Center : 08115710024

b. Loket Pengaduan 

 c. Facebook : Puskesmas Selakau 

d. E-mail: Puskesmasselakau@yahoo.com 

e. Kotak Saran di Tempat Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"