Fasilitasi Koordinasi,RPJP,RPJMD,RENSTRA dan RKPD

No. SK: 910 /34.96 / SEK.I

  1. 1. Tanda Pengenal/Identitas
  2. 2. Surat-surat tugas yang ditujukan oleh masing-masing OPD/yang menjabat/bertugas sebagai perencana, yaitu dengan membawa dokumen yang diakan diselaraskan dengan Rancangan RPJP,RPJMD, RENSTRA dan RKPD Perangkat Daerah.

  1. 1. Dokumen RPJP,RPJMD, RENSTRA dan RKPD sebagai bahan penyusun OPD berisi tentang program/kegiatan yang diusulkan OPD. Diserahkan kepada BAPPEDA untuk di verifikasi, yaitu diselaraskan dengan Visi Misi Provinsi Sulawesi Tengah. Dan didukung oleh teknologi informasi yaitu aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan. Setelah RPJP,RPJMD,RESNTRA dan RKPD terverifikasi, maka didokumenkan dan sebagai pedoman pelaksanaan program/kegiatan oleh masing-masing OPD.

Disesuaikan dengan kebutuhan koordinasi

Tidak dipungut biaya

Hasil fasilitasi dokumen perencanaan RPJP, RPJMD, RENSTRA dan RKPD.

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

    1. Tatap muka langsung ke pejabat pengelola pengaduan.
    2. Tertulis/Menyurat yang ditujukan kepada Kepala Badan                 Perencanaan Pembangunan Daerah. 
        Dengan alamat Jl. Prof. Dr. Moh. Yamin, SH
        Telp.(0451) 421844-421845 Fax (0451)
        Website https://bappeda.sultengprov.go.id
    3. Telepon (0451) 421844-42184-Fax (0451) 456160

    4. Email :humasbappedasulawesitengah@gmail.com

    5. Online melalui : https.www.lapor.go.id

 b. Jangka waktu penyelesaian pengaduan:

    1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam.
    2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja.
    3. penganduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya         14 hari kerja.
    4.Pengaduan berkadar pengasawan dan memerlukan                  pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Koordinasi,RPJP,RPJMD,RENSTRA dan RKPD"