No. SK: 800/01.TU/709/SK/VI/2024
Waktu pelayanan:
Anamnesa: 3 menit
Pemeriksaan TTV: 2 menit
Pemeriksaan dokter: 5 – 10 menit
1. Pemeriksaan visus: Rp. 10.000
2. Pemeriksaan buta warna: Rp. 10.000
3. Surat Keterangan (visum hidup/visum mati): Rp.
50.000
4. Surat keterangan kematian: Rp. 10.000
5. Surat keterangan istirahat: Rp. 10.000
6. Pengujian Kesehatan (umum): Rp. 10.000
7. Pengujian Kesehatan (anak sekolah): Rp. 5.000
8. Pengujian Kesehatan (calon jamaah haji tingkat
pertama): Rp. 50.000
Tarif layanan sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Puskesmas BLUD dan Perbup Nomor
32 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas BLUD
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan hasil pemeriksaan penunjang (jika diperlukan) 3. Mendapatkan tindakan (jika diperlukan) 4. Mendapatkan resep obat 5. Mendapatkan rujukan (jika diperlukan) 6. Mendapatkan surat hasil pengujian Kesehatan 7. Mendapat surat keterangan (kematian, istirahat, visum)
Cara pengaduan: pelanggan/keluarga/Masyarakat
dapat memberikan pengaduan melalui kotak saran,
callcenter/email/facebook/Instagram/website Puskesmas atau pengaduan langsung diluar dan
didalam gedung, hasil pengaduan di terima oleh tim
pengelola umpan balik, dilakukan Analisa, dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut, jika aduan belum selesai
ditindak lanjuti maka akan dibawa ke rapat tinjauan
manajeman dan jika aduan selesai ditindak lanjuti
hasil evaluasi dan tindak lanjut disampaikan melalui
papan umpan balik atau penyampaian secara
langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin SIPPN