Klaster III

No. SK: 800/01.TU/709/SK/VI/2024

  1. Kartu berobat
  2. Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga
  3. Kartu Jainan Kesehatan (BPJS/KIS)
  4. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran


Waktu pelayanan: 

 Anamnesa: 3 menit 

Pemeriksaan TTV: 2 menit 

Pemeriksaan dokter: 5 – 10 menit

1. Pemeriksaan visus: Rp. 10.000 2. Pemeriksaan buta warna: Rp. 10.000 3. Surat Keterangan (visum hidup/visum mati): Rp. 50.000 4. Surat keterangan kematian: Rp. 10.000 5. Surat keterangan istirahat: Rp. 10.000 6. Pengujian Kesehatan (umum): Rp. 10.000 7. Pengujian Kesehatan (anak sekolah): Rp. 5.000 8. Pengujian Kesehatan (calon jamaah haji tingkat pertama): Rp. 50.000 Tarif layanan sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas BLUD dan Perbup Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas BLUD

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan hasil pemeriksaan penunjang (jika diperlukan) 3. Mendapatkan tindakan (jika diperlukan) 4. Mendapatkan resep obat 5. Mendapatkan rujukan (jika diperlukan) 6. Mendapatkan surat hasil pengujian Kesehatan 7. Mendapat surat keterangan (kematian, istirahat, visum)

Cara pengaduan: pelanggan/keluarga/Masyarakat dapat memberikan pengaduan melalui kotak saran, callcenter/email/facebook/Instagram/website Puskesmas atau pengaduan langsung diluar dan didalam gedung, hasil pengaduan di terima oleh tim pengelola umpan balik, dilakukan Analisa, dilakukan evaluasi dan tindak lanjut, jika aduan belum selesai ditindak lanjuti maka akan dibawa ke rapat tinjauan manajeman dan jika aduan selesai ditindak lanjuti hasil evaluasi dan tindak lanjut disampaikan melalui papan umpan balik atau penyampaian secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Klaster III"