Penerimaan awal

  • PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON KLIEN SUKARELA
    1. Fotocopy KTP calon klien (1 lembar)
    2. Fotocopy Kartu Keluarga calon klien (1 lembar)
    3. Fotocopy KTP orang tua/wali calon klien (1 lembar)
    4. Fotocopy kartu BPJS calon klien (1 lembar)
    5. Pas foto berwarna calon klien ukuran 3x4 cm (2 lembar)
    6. Materai 10.000 (3 buah)
    7. Wajib didampingi keluarga inti (ayah/ibu, istri/suami atau kakak/adik kandung)
  • PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON KLIEN TITIPAN PENYIDIK/TAT
    1. Fotocopy KTP calon klien (1 lembar)
    2. Fotocopy Kartu Keluarga calon klien (1 lembar)
    3. Fotocopy KTP orang tua/wali calon klien (1 lembar)
    4. Fotocopy KTA dan KTP Penyidik yang bertanggungjawab (1 lembar)
    5. Fotocopy kartu BPJS calon klien (1 lembar)
    6. Pas foto berwarna calon klien ukuran 3x4 cm (2 lembar)
    7. Materai 10.000 (3 buah)
    8. Surat Permohonan Rehabilitasi dari Instansi yang mengantar (2 rangkap)
    9. Rekomendasi TAT (2 rangkap)
    10. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka
    11. Laporan Polisi
    12. Lab For/ hasil tes urin pada saat ditangkap
    13. Surat Perintah Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan
    14. Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan
    15. Wajib didampingi keluarga inti (ayah/ibu, istri/suami atau kakak/adik kandung) dan Penyidik
  • PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON KLIEN PUTUSAN PENGADILAN
    1. Fotocopy KTP calon klien (1 lembar)
    2. Fotocopy Kartu Keluarga calon klien (1 lembar)
    3. Fotocopy KTP orang tua/wali calon klien (1 lembar)
    4. Fotocopy KTA dan KTP Jaksa yang bertanggungjawab (1 lembar)
    5. Fotocopy kartu BPJS calon klien (1 lembar)
    6. Pas foto berwarna calon klien ukuran 3x4 cm (2 lembar)
    7. Materai 10.000 (3 buah)
    8. Petikan Putusan Pengadilan (2 rangkap)
    9. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48)
    10. Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17)
    11. Serah Terima dari Rutan
    12. Surat Perintah Penangkapan
    13. Surat Perintah Penahanan
    14. Wajib didampingi keluarga inti (ayah/ibu, istri/suami atau kakak/adik kandung) dan Staf Kejaksaan

  1. Security menerapkan senyum, salam, sapa, sopan, santun
  2. Security menerima calon klien baru di gerbang utama dan melakukan spotcheck awal
  3. Security mengantar calon klien ke ruangan penerimaan awal, apabila ada kelompok rentan maka security menekan bel agar dapat dilakukan pendampingan sesuai kebutuhannya
  4. Petugas penerimaan menerapkan senyum, salam, sapa, sopan, santun
  5. Petugas penerimaan memeriksa kelengkapan administrasi calon klien
  6. Konselor melakukan skrining ASSIST terhadap calon klien untuk menentukan Langkah selanjutnya (khusus calon klien voluntary)
  7. Petugas Lab melakukan pemeriksaan urine test narkoba dan plano test bagi Perempuan
  8. Perawat, Petugas Gizi, dan Dokter melakukan pengkajian awal klinis
  9. Petugas Radiologi melakukan foto Thorax
  10. Konselor melakukan Asesmen ASI untuk mengetahui rencana terapi klien dan diskusikan pada kegiatan Case Conference
  11. Askon menjelaskan program rehabilitasi dengan memberikan Link Apa Napare dan menandatangani persetujuan umum

4 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Awal Calon Klien

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.   Melalui SPAN-LAPOR https://www.lapor.go.id/

2.   Melalui email kantor : pengaduanrehab.baddoka@gmail.com

3.   Melaui website kantor : balairehabbaddoka.bnn.go.id

4.   Melalui petugas khusus penerima pengaduan di ruangan pengaduan Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Jl. Batara Bira VI No. 35 Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi selatan, 90243

5.   Melalui surat yang ditujukan ke alamat: Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Jl. Batara Bira VI No. 35 Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi selatan, 90243

6.   Melalui Kotak Pengaduan/Saran di lobby informasi Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Jl. Batara Bira VI No. 35 Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi selatan, 90243

7.   Melalui layanan Whatsapp (WA) ke nomor: 085865400248

8.   Melalui layanan telpon ke nomor : 0411-513213

9.   Melalui media sosial : facebook (Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Instagram (infobnn_rehabbaddoka)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan awal"