Penyewaan Sarana Olahraga

  1. Surat Permohonan Peminjaman gedung
  2. rekomendasi ijin kegiatan
  3. Rekomendasi Ijin Keramaian dari Kepolisian setempat

  1. pemohon datang ke Disparpora Kota Serang dengan membawa surat permohonan beserta persyaratan lain yang sudah ditentukan
  2. petugas mempelajari kelengkapan persyaratan. jika sudah lengkap maka akan dibuatkan surat ijin peminjaman tempat yang dipinjam
  3. surat ijin diserahkan kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penggunaan Sarana Olah raga berupa Gedung Olah Raga (GOR), Stadion Sepakbola

Nomor Telepon 0254 324 3012

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Sarana Olahraga"