Permohonan Ijin Hajatan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Melaporkan permohonan ijin hajatan ke Kadus Setempat
  3. Foto Kopi KTP Pemohon

  1. Membawa Pengantar RT/RW dan melaporkan ke Kadus Setempat.
  2. Surat Pengantar Ijin Keramaian dari Desa untuk di Ketahui Kecamatan dan Koramil.
  3. Ke Polsek Setempat untuk Mendapatkan Surat Ijin Keramaian.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Ijin Keramaian

phone085777140439

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Hajatan"