Standar Pelayanan Surat Persetujuan Studi Banding

  1. Surat Persetujuan Studi Banding

  1. 1. Surat Permohonan Studi Banding di disposisi oleh kepala
  2. 2. Apabila isi disposisi disetujui
  3. 3. Ditetapkan waktunya pelaksanaannya oleh waka Humas
  4. 4. Petugas membuatkan Surat Jawaban Persetujuan studi banding
  5. 5. Surat Persetujuan studi banding Diparaf dan ditandatangani oleh yang berwenang.
  6. 5. Surat Persetujuan studi banding Diparaf dan ditandatangani oleh yang berwenang.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Studi Banding

Disediakan Kotak pengaduan pada Website : https://mtsn2kabserang.sch.id/

Petugas mensortir dan melaporkan kepada pimpinan

Kepala madrasah dan tim mencari solusi dan menyampaikan saran kepada pihak terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan Studi Banding"