Standar Pelayanan Surat Persetujuan izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

  1. 1. Surat Permohonan Penelitian dari Pribadi/Instansi

  1. 1. Yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan dari pribadi / instansi
  2. 2. Surat diterima oleh TU dan didisposisi kepada kepala madrasah
  3. 3. Apabila dalam disposisinya kepala madrasah menyetujui maka dibuatkan surat persetujuan Penelitian.
  4. 4. Yang bersangkutan menerima surat persetujuan penelitian.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penelitian

Disediakan Kotak pengaduan pada Website : https://mtsn2kabserang.sch.id/

Petugas mensortir dan melaporkan kepada pimpinan

Kepala madrasah dan tim mencari solusi dan menyampaikan saran kepada pihak terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)"