Standar Pelayanan Legalisasi Laporan Hasil Belajar

  1. 1. Membuat permohonan
  2. 2. Membawa Laporan Hasil Belajar
  3. 3. Membawa Foto copy Laporan Hasil Belajar

  1. 1. Pemohon membuat permohonan
  2. 2. Apabila persyaratan terpenuhi maka Petugas membuatkan Legalisasi Laporan Hasil Belajar
  3. 3. Legalisasi Laporan Hasil Belajar Diparaf dan ditandatangani oleh yang berwenang
  4. 4. Legalisasi Laporan Hasil Belajar diterima oleh pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Laporan Hasil Belajar

Disediakan Kotak pengaduan pada Website : https://mtsn2kabserang.sch.id/

Petugas mensortir dan melaporkan kepada pimpinan Kepala madrasah dan tim mencari solusi dan

menyampaikan saran kepada pihak terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Laporan Hasil Belajar"