PERPINDAHAN PENDUDUK WNI dalam NKRI

No. SK: B/Disdukcapil.470_171/II/2023

  • PERPINDAHAN WNI DALAM 1 (SATU ) KAB/KOTA
    1. WNI mengisi Formulir F-1.03
    2. WNI melampirkan foto copy KK
    3. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
    4. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
    5. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
    6. Dalam hal KK Pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru
    7. Dalam hal anggota yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke kartu keluarga lainnya dan diterbitkan kartu keluarga karena menumpang
    8. Dinas menarik KTP el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP el dan/atau KIA dengan alamat baru
    9. Dinas memusnahkan KTP el dan/atau KIA alamat lama
  • Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal)
    1. WNI mengisi Formulir F-1.03
    2. WNI melampirkan foto copy KK
    3. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila KK tidak pindah
    4. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila KK pindah namun anggota keluarga tidak pindah
    5. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia dibawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan KK yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi KK didalam keluarga ini atau anak-anak dimakssud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuar Surat Pernyataan bersedia menjadi Wali
    6. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
    7. Tidak menarik KTP el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP el dan/atau KIA ditarik didaerah tujuan
  • Catatan
    1. Untuk pelayanan online/daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pada bagian Front Office dengan membawa serkas persyaratan yang lengkap
  2. Pejabat yg berwenang menerima dan memverifikasi berkas (Verifikator)
  3. Operator menginput data dan mencetak draf KK/SKPWNI
  4. Pemohon mengoreksi draf KK/SKPWNI
  5. Verifikasi Dokumen KK/SKPWNI (secara elektronik)
  6. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi elektronik KK /SKPWNI
  7. Operator mencetak Dokumen KK/ SKPWNI
  8. Pemohon menerima Dokumen KK/SKPWNI

1 ( satu ) jam

Paling lama 24 ( dua puluh empat ) jam apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan peneyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Kelurga/ SKPWNI karena peristiwa kependudukan ( pindah )

a. Kotak saran

b. HP : 081237634471

c. Whattsapp : 081237634471

d. E-mail : 5311.dukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PERPINDAHAN PENDUDUK WNI dalam NKRI"