Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

No. SK: 0061 TAHUN 2024

  1. Membawa surat permohonan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) dari Perguruan Tinggi

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PILaM MAN 1 Brebes
  2. Pengguna layanan menyerahkan surat permohonan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) dari Perguruan Tinggi kepada petugas pelayanan
  3. Pengguna layanan menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
  4. Petugas Layanan meyerahkan surat ijin permohonan surat permohonan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) dari Perguruan Tinggi kepada kepala Madrasah
  5. Kepala madrasah memberikan persetujuan
  6. Petugas menyampaikan surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) kepada pengguna layanan

Berkas masuk dicek maksimal  dalam waktu 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Balasan Izin Kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)

1.      Secara Langsung dengan Petugas Layanan

2.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Brebes melalui kotak saran yang disediakan

3.      Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui alamat :

MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 BREBES

Jalan Yos Sudarso NOMOR : 001420 Brebes 52212 

Telepon (0283) 672243,

Email: manbrebessatu@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP)"