Pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP)

No. SK: 0061 TAHUN 2024

  1. Siswa yang mernilik kartu Program Indonesia Pintar (PIP)
  2. Siswa yang orang tuanya terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Siswa yang berasal dari rumah tangga yang merniliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Peserta didik calon penerima PIP mempersiapkan persyaratan berkas PIP berupa fotocopy Kartu PIP/ PKH/ SKTM
  2. Berkas Persyaratan Calon Penerima PIP diserahkan ke Madrasah dan diverifikasi oleh Operator EMIS
  3. Operator EMIS di madasah menginput data Pengajuan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) ke EMIS
  4. Operator EMIS membuat surat Pengajuan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) yang berisi Calon Penerima PIP
  5. Kepala Madrasah menandatangani surat Pengajuan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) yang berisi Calon Penerima PIP
  6. Surat Pengajuan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) disampaikan kepada kepala kantor kemenag Brebes

Berkas masuk dicek maksimal  dalam waktu 30 menit ( selama jam kerja)

Tidak dipungut biaya

Bukti Pengajuan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP)

1.      Secara Langsung dengan Petugas Layanan

2.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Brebes melalui kotak saran yang disediakan

3.      Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui alamat :

MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 BREBES

Jalan Yos Sudarso NOMOR : 001420 Brebes 52212 

Telepon (0283) 672243,

Email: manbrebessatu@yahoo.co.i
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP)"