Legalisasi Laporan Hasil Belajar

No. SK: 0061 TAHUN 2024

  1. Pemohon adalah pemilik laporan hasil belajar atau yang diberikan kuasa oleh pemilik laporan hasil belajar tersebu
  2. Membawa laporan hasil belajar Asli yang akan dilegalisasi
  3. Membawa foto kopi laporan hasil belajar maksimal 2 Lembar

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PILaM MAN 1 Brebes
  2. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan pelayanan kepada petugas pelayanan
  3. Pengguna layanan menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
  4. Petugas Layanan meyerahkan persyaratan pelayanan kepada kepala Madrasah
  5. Kepala madrasah menandatangani foto kopi laporan hasil belajar yang akan dilegalisasi
  6. Petugas menyerahkan fotocopy laporan hasil beljar yang sudah dilegalisasi kepada pengguna layanan

1.      Berkas masuk dicek maksimal  dalam waktu 1 jam ( selama jam kerja)

2.  Petugas Layanan Menerima dan melakukan legalisasi  maksimal 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fotocopy rapot yang sudah dilegalisasi

1.      Secara Langsung dengan Petugas

2.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Brebes melalui kotak saran yang disediakan

3.      Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui alamat :

MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 BREBES

Jalan Yos Sudarso NOMOR : 001420 Brebes 52212 

Telepon (0283) 672243,

Email: manbrebessatu@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Laporan Hasil Belajar"