Surat Keterangan Hak Tanah dan Harga Tanah

No. SK: 35 Tahun 2023

  • Surat Keterangan Hak Milik
    1. Fotocopy E-KTP
    2. Fotocopy KK
    3. Fotocopy SPPT Terbaru
    4. Fotocopy SHM Tanah (Bagi yang Sudah SHM)
  • Surat Keterangan Harga Tanah
    1. Fotocopy E-KTP
    2. Fotocopy SPPT Terbaru

  • Surat Keterangan Hak Tanah dan Harga Tanah
    1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan.
    2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
    3. Petugas meneliti kelengkapan berkas Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang
    4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak Surat Keterangan Harga Tanah dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang
    5. Setelah Surat keterangan Harga Tanah ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang, selanjutnya Surat Keterangan diserahkan kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hak Tanah

Melalui e-mail : pemerintahdesaklumprit@gmail.com

Telepon/WA dan Sangin Puji Heri : 087720605342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Hak Tanah dan Harga Tanah"