Keterangan Usaha

No. SK: 35 Tahun 2023

  • Surat Keterangan Usaha Individu
    1. Surat Pengantar RT, RW
    2. Fotocopy E-KTP
    3. Fotocopy KK
    4. Jenis Usaha
  • Surat Keterangan Usaha Klompok
    1. Surat Keputusan Kades Kelompok Usaha
    2. Fotocopy KTP Ketua Kelompok

  • Keterangan Usaha Individu
    1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan
    2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
    3. Petugas meneliti kelengkapan berkas Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang
    4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak Surat Keterangan Usaha dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang
    5. Setelah Surat keterangan Usaha ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang, selanjutnya surat keterangan diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Usaha Individu/Kelompok

Melalui e-mail : pemerintahdesaklumprit@gmail.com

Telepon/WA dan Sangin Puji Heri : 0877 2060 5342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store