Legalisasi Ijasah

No. SK: 0061 TAHUN 2024

  1. Pemohon adalah pemilik Ijasah atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijasah tersebut
  2. Membawa Ijasah Asli yang akan dilegalisasi
  3. Membawa foto kopi Ijasah dilegalisasi maksimal 5 Lembar
  4. Petugas Layanan meyerahkan persyaratan pelayanan kepada kepala Madrasah
  5. Kepala madrasah menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi
  6. Petugas menyerahkan fotocopy ijasah yang sudah dilegalisasi kepada pengguna layanan

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PILaM MAN 1 Brebes
  2. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan pelayanan kepada petugas pelayanan
  3. Pengguna layanan menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan

1.      Berkas masuk dicek maksimal  dalam waktu 1 jam ( selama jam kerja)

2.  Petugas Layanan Menerima dan melakukan legalisasi  maksimal 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisasi

1.      Secara Langsung dengan Petugas

2.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Brebes melalui kotak saran yang disediakan

3.      Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui alamat :

MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 BREBES

Jalan Yos Sudarso NOMOR : 001420 Brebes 52212 

Telepon (0283) 672243,

Email: manbrebessatu@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Ijasah "