Pelayanan Legalisir Ijazah, SKL/STTB

No. SK: 421.2/111/2024

  1. Fotyocopy Ijazah/STTB asli
  2. Fotocopy SKL/Ijazah/STTB yang akan dilegalisir
  3. Permohonan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah /STTB
  4. Permohonan surat ijazah /STTB Rusak
  5. Surat Keterangan IJazah Hilang
  6. syarat siswa mutasi masuk sekolah
  7. syarat siswa mutasi pindah keluar
  8. kartu keluarga
  9. Akta lahir
  10. KTP orang tua
  11. Buku rekening tabungan
  12. Raport
  13. surat penerima bantuan siswa miskin dari sekolah
  14. bukti penerimaan bantuan/surat tidak mampu dari kelurahan
  15. Permohonan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah /STTB

  1. Pemohon datang langsung ke SDN 081235
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi berkas a. Berkas tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas ke pemohon b. Berkas lengkap, berkas diteruskan ke Kepala Sekolah
  3. Kepala Sekolah menandatangani berkas pemohon
  4. Berkas yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah akan diberikan oleh petugas pelayanan kepada pemohon

1 hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap dan pejabat penandatangan tidak diluar kota

Tidak dipungut biaya

SKL, Ijazah/STTB yang telah dilegalisir

1. Email : sdn_081235@yahoo.co.id

2. No telepon (0631) 26489

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

421.2/112/2024